KPU Diadukan Mahasiswa Pasca Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, DKPP Dukung Pemilu 2024 Tetap Berjalan

- 16 Maret 2023, 17:21 WIB
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus.
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus. /DKPP /

JURNAL SOREANG - Setahun jelang Pemilu 2024, isu penundaan pemilu kembali naik pasca PN Jakpus putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Menerima aduan dari mahasiswa yang melaporkan KPU, DKPP menegaskan berkomitmen agar Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

Penundaan Pemilu 2024 kembali mengemuka setelah PN Jakpus mengeluarkan putusan ‘kontroversial’ pada hari Kamis, 2 Maret 2023 lalu.

 Majelis hakim PN Jakpus memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menunda Pemilu 2024 karena divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Partai Adil dan Makmur (Prima) ketika proses verifikasi partai politik pada tahun 2022 lalu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip Jurnal Soreang dari salinan putusan.

Pasca putusan PN Jakpus ini, berbagai elemen memberikan respon dan kritik atas penundaan Pemilu 2024 ini. Salah satu penolakan keras itu datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: KPU Tak Terpengaruh Keputusan Pengadilan Soal Penundaan Pemilu, Ini Buktinya Saat KPU ke Istana Kepresidenan

DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x