Baca Juga: Dewan Pers Memutuskan Soal Podcast Tempo Soal Erick Thohir Langgar Kode Etik
Sekedar diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.
Kelima terpidana yang dimaksud yakni, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.
Baca Juga: Bulan Juli Ceria! 2 Weton Diprediksi akan Memiliki Rezeki Melimpah Bahkan Bisa Orang Kaya Baru
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja).
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Selain itu, perbuatan para terpidana telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Baca Juga: Resep Sayur Asem Sunda Sederhana, Nikmati Hidangan Segar dengan Cara Buat yang Simpel dan Mudah