Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan TPPU Kasus Garong Uang Rakyat BTS 4G Kominfo: 2 Direktur 1 Manajer

- 23 Juni 2023, 15:32 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak tiga saksi diperiksa Kejagung terkait kasus garong uang rakyat (korupsi) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiganya diperiksa oleh tim penyidik Kejagung soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Mereka (saksi) yang diperiksa dengan status saksi tersebut, untuk tersangka Windi Purnama dan YM.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Menghilangkan Bau Kaki yang Mengganggu

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.

Dijelaskan Ketut, adapun saksi yang diperiksa Kejagung hari ini antara lain berinisial D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Taipei Open 2023, Jumat, 23 Juni 2023, Satu Wakil Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal, Ini Sosoknya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x