JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana memutuskan bahwa Podcast Tempo soal Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.
Tiga pasal yang dimaksud yakni, Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," kata Yadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca Juga: Resep Simpel dan Mudah Ayam Goreng Korea Pedas Manis, Cocok Menemani Anda saat Nonton Drakor!
Pasal 1 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk", demikian bunyi Pasal 1.
Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik", demikian punya Pasal 2.
Pasal 3 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.