JURNAL SOREANG - Sejumlah saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Garong Uang Rakyat (Korupsi) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tiga orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) garong uang rakyat penyedian BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Para saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa penyidik Kejagung tersebut, untuk tersangka Windi Purnama dan YM.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.
Dijelaskan Ketut, adapun saksi yang diperiksa Kejagung hari ini antara lain berinisial D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo," imbuhnya.