3 Saksi Dugaan TPPU Kasus Garong Uang Rakyat BTS 4G Kominfo Diperiksa Kejagung, Siapa Saja?

- 22 Juni 2023, 21:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sejumlah saksi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Garong Uang Rakyat (Korupsi) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tiga orang saksi yang diperiksa Kejagung tersebut, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) garong uang rakyat penyedian BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Para saksi yang diperiksa oleh tim Jaksa penyidik Kejagung tersebut, untuk tersangka Windi Purnama dan YM.

Baca Juga: Lady Nayoan Ingin Cerai dengan Randy Kjaernett Usai Tau sang Suami Diduga Selingkuh dengan Syahnaz,Ini Katanya

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.

Dijelaskan Ketut, adapun saksi yang diperiksa Kejagung hari ini antara lain berinisial D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo," imbuhnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Terima Kunjungan Wakil Ketua Komite Nasional CPPCC, Bahas Ekonomi Bisnis dan Kemudahan Usaha

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x