JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
SPDP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Jampidum) pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
"SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto," ucap Ketut dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Dalam SPDP, sambungnya, ada sejumlah sangkaan untuk menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan.
Ketut merinci, Pasal 156a KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: 4 Pulau Eksotis dan Indah di Sumbar, Bikin Kangen Suasana Liburan