JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri memastikan akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini gelar perkara belum dapat dilakukan.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil barang bukti yang tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 11 Juli 2023.
Ia menyebut, barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni berupa tangkapan layar atau screenshot.
Barang bukti tersebut, sambungnya, besumber dari konten Panji Gumilang yang diunggah di media sosial (medsos).
Baca Juga: Laga persahabatan : Boreham Wood Diprediksi akan Takluk 0-3 dari Brentford, Yoane Wissa Cetak Skor ?