JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mulanya, Panji Gumilang dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dengan barang bukti berupa tangkapan layar dari konten yang diunggah ke media sosial.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapat temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: 13 Manfaat Kacang Arab, Nomor 12-nya Sangat Perlu Diketahui oleh Penderita Sakit Mata
Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Menanggapi dugaan TPPU tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih proses," ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.