JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di perkebunan teh Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap kepolisian.
Dalam kasus pembunuhan ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus seorang pelaku berinisial ATS (26).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Kapan Jatuhnya Hari Pergantian Tahun Baru Islam? Apakah Ada Perbedaan?
ATS, lanjutnya, dikenakan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat 4, dan Pasal 351 ayat 3.
"Tersangka terancam dengan hukuman terberat yaitu 20 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 13 Juli 2023.
Kusworo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pengakuan Meylisa Zaara Usai Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Wanita Lain