Herwatan menyatakan, dalam kasus ini tersangka Agus Santoso diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebesar Rp 2,952 milyar. ***
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e