Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY

- 13 Juli 2023, 14:01 WIB
Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang kerja Krido Suprayitno
Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang kerja Krido Suprayitno /Humas Kejati DIY

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –  Terkait dengan kasus korupsi tanah kas desa, kantor kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, digeledah Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (12/7/2023).

 

Selain penggeledahan kantor yang dilakukan dari siang hingga malam hari itu, tim juga melakukan penggeledahan rumah pribadi Krido yang ada di Ngemplak, Sleman.

 

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan sebagai buntut dari penetapan kepala desa Caturtunggal oleh Kejati DIY sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa.

Baca Juga: Dua Residivis Ditangkap Saat Mencuri Kabel Optik PT Telkom 

Meski demikian, Kejati DIY sejauh ini masih menempatkan Krido Suprayitno dalam status sebagai saksi kasus mafia tanah kas desa.

 

“Sebelum rumah dan kantornya digeledah, Krido pernah dimintai keterangan sebagai saksi mafia tanah kas desa yang melibatkan direktur utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang kini menjadi terdakwa,” kata Herwatan.

 

Penggeledahan ini dilakukan tim Penyidik Kejati DIY setelah melakukan pengembangan perkara Robinson Saalino dan tersangka Agus Santoso, untuk melakukan penyitaan dokumen dan benda lain terkait perkara korupsi tanah kas desa Caturtunggal, Sleman.

Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur 

Selain ruang kerja Krido, penggeledahan ini juga dilakukan di ruang kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.

 

Dalam penggeledahan di kantor tersebut tim penyidik menyita komputer, hard disk, flash disk, dan dokumen sebanyak 1 koper.

 

Sedangkan, untuk penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Krido Suprayitno, tim penyidik menyita dokumen sekitar 20 bendel.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, 40 Warga Sleman Keracunan Gulai Kambing 

Herwatan menyatakan, dalam kasus ini tersangka Agus Santoso diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sebesar Rp 2,952 milyar. ***

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x