JURNAL SOREANG, SLEMAN – Untuk yang kedua kalinya,Tim Operasi Penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Sleman menyita rokok tanpa cukai dengan merk Smith dan Luffman dari dua kios di Kapanewon Turi, Sleman, DIY.
Tahun lalu mereka pernah terkena razia tapi tidak kapok, sehingga sekarang petugas selain menyita rokok illegal tersebut juga mendenda pelaku.
Rokok yang berjumah 380 batang tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.
Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.