“Sebelum rumah dan kantornya digeledah, Krido pernah dimintai keterangan sebagai saksi mafia tanah kas desa yang melibatkan direktur utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang kini menjadi terdakwa,” kata Herwatan.
Penggeledahan ini dilakukan tim Penyidik Kejati DIY setelah melakukan pengembangan perkara Robinson Saalino dan tersangka Agus Santoso, untuk melakukan penyitaan dokumen dan benda lain terkait perkara korupsi tanah kas desa Caturtunggal, Sleman.
Baca Juga: Pensiunan Guru Berusia 64 Tahun Cabuli 11 Anak di Bawah Umur
Selain ruang kerja Krido, penggeledahan ini juga dilakukan di ruang kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.
Dalam penggeledahan di kantor tersebut tim penyidik menyita komputer, hard disk, flash disk, dan dokumen sebanyak 1 koper.
Sedangkan, untuk penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Krido Suprayitno, tim penyidik menyita dokumen sekitar 20 bendel.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, 40 Warga Sleman Keracunan Gulai Kambing