Kabar Baik! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Untuk Wilayah DKI Jakarta Berlaku 22 Juni Sampai Akhir Tahun

- 29 Juni 2023, 08:27 WIB
Masyarakat Masih Ogah-Ogahan Bayar Pajak Kendaraan, Ini Langkah Jasa Raharja
Masyarakat Masih Ogah-Ogahan Bayar Pajak Kendaraan, Ini Langkah Jasa Raharja /PMJ News

Baca Juga: Piala Emas Concacaf : Saint Kitts dan Nevis Diprediksi akan Diahajr AS 0-4, Brandon Vazques Borong Gol ?  

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebut Bapenda DKI Jakarta.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Yuk Meriahkan Idul Adha 2023 di Media Sosial! Cek 17 Link Twibbon Gratis dengan Desain Bingkai Simpel Religius

Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," katanya.

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Hari Ini 29 Juni 2023! Babi, Ayam, Anjing Mulailah Gerakan Menuju Perubahan

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah