JURNAL SOREANG - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke 496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Hal ini telah diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 dan Berlaku hingga 29 Desember 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," demikian dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 juni 2023 lalu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.
"ya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.