Terduga Pelaku KDRT Belum Diamankan Polisi! Akademisi Unipas Morotai Desak Polres Tangkap Pelaku KDRT

- 15 Juni 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT.
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT. /

JURNAL SOREANG - Akademis Universitas Pasifik Morotai (UNIPAS) menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nurdahlia Hi Sahar (34) yang dilakukan suaminya sendiri.

Peristiwa seperti ini sering terjadi mestinya tidak terus-menerus terjadi di kalangan masyarakat identik pada perempuan.

"Harusnya komponen aparat penegak hukum serta LSM yang bergerak dalam bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saling memperkuat," ungkap Irfan Hi Abd Rahman Rektor Unipas Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Kurang Ajar Suami Aniaya Istri Sendiri di Morotai Hingga Kedua Matanya Nyaris Buta, Ini Kronologisnya

Menurutnya, salah satu kelemahan dari implementasi UUD nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT kurang dilaksanakan secara massif dan konsisten.

Misalnya banyak kasus yang di laporkan berakhir di kesepakatan untuk damai atau di atur secara kekeluargaan sehingga kasus KDRT seringkali tidak berakhir di meja persidangan.

"Selain itu pengenaan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku juga tidak menggunakan pasal atau hukuman maksimal. Sehingga kasus yang di alami saudari Nurdahlia ini harus di jadikan terburuk untuk memperbaiki situasi KDRT di pulau morotai," ujarnya.

Dari kasus ini ia pun mendesak aparat penegak hukum khusus Polres pulau morotai segera menerapkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x