Kasus KDRT di Depok, Polisi Ungkap Sang Istri Alami Penganiayaan Enam Kali oleh Suami Sejak 2014

- 10 Juni 2023, 21:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok.

Dalam kasus tersebut, istri yang merupakan korban KDRT oleh suaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, korban berinisial PB ternyata sudah enam kali mengalami penganiayaan dari sang suami BB.

Baca Juga: Hati Hati! 2 Weton Memiliki Tatapan Mata yang Mampu Memikat Lawan Jenis Kata Primbon Jawa

Dilanjutkannya, hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli eksternal.

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," ucap Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Penganiayaan tersebut dialami PB sejak 2014 silam yang kemudian terjadi kembali pada 2016, 2021, 2022, dan 2023.

Baca Juga: Animasi Unik Buatan Remaja 14 Tahun Muncul di Spider – Man : Across Spider – Verse Bagaimana Bisa?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x