Terduga Pelaku KDRT Belum Diamankan Polisi! Akademisi Unipas Morotai Desak Polres Tangkap Pelaku KDRT

- 15 Juni 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT.
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT. /

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, 22 SMA dan MA yang Mendapatkan Nilai Terakreditasi A dari BAN-SM di Kota Bogor

"Sangat maksimal pasal 44 apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya menegaskan.

Jika dilihat dari kekerasan fisik yang di alami saudari Nurdahlia maka cukup tepat apabila pasal yang di sangkakan kepada Yono Bakari alias (Ono 40) suami korban.

"Perbuatan yang dilakukan itu berakibat berat pada cacat fisik Nurdahlia atau gangguan di bagian kedua bola matanya," jelas dia.

Lanjut dia, bukan yang mengalami kekerasan hanya Korban. Namun secara tidak langsung, anak yang berada di rumah pun ikut menjadi korban psikologi.

Baca Juga: Menolak Permohonan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Proporsional Terbuka

Banyak fakta atau penelitian yang membuktikan kekerasan terhadap Istri dalam rumah tangga akan menyebabkan banyak dampak yang merugikan.

"Dampak bagi istri atau korban mengalami sakit fisik, tekanan mental, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski telah disiksa, stres pascatrauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri," paparnya.

Saya yakin Polres Pulau Morotai dan LBH Morotai dapat mengawal kasus ini secara cepat untuk dilimpahkan kejaksaan, sambung Rektor.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x