Konsultasi Hukum: Tinjauan Hukum dan Perlindungan dari Kasus KDRT Depok Viral Menurut UU No 23 Tahun 2004

- 29 Mei 2023, 15:57 WIB
Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers penanganan kasus KDRT Viral di Depok dan foto korban .
Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers penanganan kasus KDRT Viral di Depok dan foto korban . /layar tangkap kolase @saharahanum

JURNAL SOREANG - Kasus KDRT yang viral sepanjang akhir pekan bulai Mei 2023, menuai sorotan netizen karena aksi saling lapor antar suami istri ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Hengki Hariyadi dalam konferensi pers yang digelar hari Jum'at, 26 Mei 2023 menyampaikan, bahwa Tim penyidik Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus melalui gelar perkara, untuk melihat adanya kemungkinan delik-delik yang bertambah.

Untuk diketahui sebelumnya, fakta singkat kasus viral bermula dari unggahan Twitter @saharahanum adik dari pihak istri berinisial PB. Didalam penjelasan oleh adik korban tersebut diperoleh fakta, PB justru dijadikan tersangka setelah sang suami berinisial BB melapor balik atas tuduhan yang sama, KDRT.

Aksi saling lapor hingga PB berstatus tersangka ini terjadi di wilayah hukum Polres Depok. Sahara Hanum sebagai adik membuat unggahan di media sosial untuk meminta bantuan dan memperjuangkan keadilan untuk PB yang kondisinya terlihat memprihatinkan hingga perlu dibawa ke UGD.

Baca Juga: 5 Tips Efektif agar Jantung Kamu Tetap Sehat, Berhentilah Merokok!

Karena mendapat sorotan dan dukungan dari netizen akhirnya perkara ini diambil oleh Polda Metro Jaya, dengan penyelidikan yang melibatkan tim kedokteran untuk mempelajari luka yang dialami korban PB dan suaminya yang kini berstatus tersangka.

Tinjauan Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia diatur dalam peraturan Perundang-undangan No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @saharahanum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x