JURNAL SOREANG - Data kasus KDRT yang dirilis Februari 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), menyebutkan korban KDRT di Indonesia sepanjang tahun 2022 mencapai 18.142 kasus.
Dari angka tersebut sebanyak 79.5 persen kasus dialami oleh korban perempuan, 20.4 persen korban laki-laki.
Dilansir dari laman kekerasan.kemenppa.go.id, KDRT merupakan jenis kekerasan dengan korban tertinggi dibandingkan dengan angka kekerasan yang terjadi di ruang lingkup tempat kerja, sarana pendidikan, maupun di fasilitas umum.
Jenis dan Bantuk KDRT
Dalam sebuah naskah akademik, KDRT disebut sebagai pelanggaran HAM namun terjadi di wilayah domestik yang sebatas rumah tangga. Kekerasan bisa dialami oleh istri maupun suami, bahkan kekerasan yang turut dialami anak termasuk KDRT.
Bentuk KDRT bisa diklasifikasi kedalam pengertian fisik dan non fisik.
Baca Juga: Mauricio Pochettino Resmi Gantikan Lampard Sebagai Pelatih Chelsea Musim Depan