Kejagung RI Mempersilahkan Johnny G Plate Mengajukan Permohonan justice Collaborator Ke JPU

- 14 Juni 2023, 14:53 WIB
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menanggapi kesediaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dikonfirmasi di Jakarta, mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

"Silahkan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut.

Baca Juga: Hari Ini! Prediksi Permainan dan Skor Timnas Indonesia vs Palestina, Shin Tae-yong Menerapkan Total Football

Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, nanti pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.

"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut mejelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x