Kejagung RI Mempersilahkan Johnny G Plate Mengajukan Permohonan justice Collaborator Ke JPU

- 14 Juni 2023, 14:53 WIB
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun /PMJ News

Baca Juga: Menilik Taktik Shin Tae-yong pada Timnas Indonesia vs Palestina, Menerapkan Total Football

Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah