JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa beberapa bidang tanah milik Johnny G Plate.
Saat ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut menjadi tersangka atas kasus korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tanah milik Johnny mempunyai luas 11,7 hektar (ha).
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," ucap Ketut dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.
Lokasinya, tambah Ketut, berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketut menyebut, penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023, mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA.
Baca Juga: Tibo Pati! Weton ini Diprediksi Akan Bisa Mendapatkan Kesuksesan dan Rezeki Besar yang Mendatanginya