Jadi Tersangka Korupsi BTS, Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejagung

- 8 Juni 2023, 19:06 WIB
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Salemba Kejagung: Rugikan Negara Rp8 Triliun /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset berupa beberapa bidang tanah milik Johnny G Plate.

Saat ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut menjadi tersangka atas kasus korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tanah milik Johnny mempunyai luas 11,7 hektar (ha).

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023, Kamis, 8 Juni 2023, 3 Ganda Putra Indonesia Rontok di 16 Besar, Berikut Perincianny

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," ucap Ketut dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Lokasinya, tambah Ketut, berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketut menyebut, penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023, mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA.

Baca Juga: Tibo Pati! Weton ini Diprediksi Akan Bisa Mendapatkan Kesuksesan dan Rezeki Besar yang Mendatanginya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x