NasDem Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka Johnny G Plate, Begini Respon Kejagung

- 3 Juni 2023, 16:06 WIB
NasDem Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka Johnny G Plate, Begini Respon Kejagung
NasDem Bakal Layangkan Gugatan Praperadilan Soal Status Tersangka Johnny G Plate, Begini Respon Kejagung /PMJ News

JURNAL SOREANG - Partai NasDem dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu tersandung kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Keajaiban Buah Naga! Mengungkap 5 Manfaat Luar Biasa dalam Setiap Gigitannya!

"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka, kami menghargai dan kami siap menghadapi," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat 2 Juni 2023.

Ia menekankan, Kejagung tidak gentar atas gugatan praperadilan dari pihak tersangka Johnny G Plate dan kapanpun siap menghadapinya.

"Kami tidak bisa menghalangi. Silahkan, kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," sambung Ketut.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Nanas Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anda

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x