Adapun yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran sesuai Permendagri No.37/M-Dag/Per/9/2007 angka 4 adalah: Fotokopi Akta pendirian perusahaan, fotokopi KTP, fotokopi izin usaha dan NPWP.
Tahap demi tahap yang dilalui sejak pendirian diproses sampai ke pendaftaran Pengadilan Negeri, pembuatan SIUP dan TDP.
Baca Juga: Catat! Berikut Resep Herbal Menjaga Hormon Anak Menurut dr. Zaidul Akbar
Keharusan mendaftarkan Firma ini apabila dilalaikan bisa berujung Sanksi sebaaimana diatur dalam Pasal 32 UUWDP. Para pendiri Firma dibatasi waktu 3 bulan untuk melakukan pendaftaran, terhitung sejak Firma didirikan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang