Konsultasi Hukum: Segala Tentang Firma dan Cara Mendirikannya Menurut Hukum Perusahaan

- 9 Juni 2023, 19:08 WIB
ilustrasi perusahaan
ilustrasi perusahaan /pixabay

Adapun yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran sesuai Permendagri No.37/M-Dag/Per/9/2007 angka 4 adalah: Fotokopi Akta pendirian perusahaan, fotokopi KTP, fotokopi izin usaha dan NPWP.

Tahap demi tahap yang dilalui sejak pendirian diproses sampai ke pendaftaran Pengadilan Negeri, pembuatan SIUP dan TDP.

Baca Juga: Catat! Berikut Resep Herbal Menjaga Hormon Anak Menurut dr. Zaidul Akbar

Keharusan mendaftarkan Firma ini apabila dilalaikan bisa berujung Sanksi sebaaimana diatur dalam Pasal 32 UUWDP. Para pendiri Firma dibatasi waktu 3 bulan untuk melakukan pendaftaran, terhitung sejak Firma didirikan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hukum Perizinan karya Remian SH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x