Konsultasi Hukum: Peran Orang Tua, Masyarakat dan Negara untuk Memberi Perlindungan Terhadap Anak Menurut UU

- 9 Juni 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi  Perlindungan Terhadap Anak
Ilustrasi Perlindungan Terhadap Anak /Pixabay/Pexels

 

JURNAL SOREANG - Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan yang memiliki hak, bahkan sebelum ia dilahirkan.

Banyak pendapat mengatakan bahwa sebelum seseorang menerima hak, terlebih dahulu harus menjalankan kewajiban. Namun tidak demikian dalam perihal anak.

Sejak dalam kandungan anak sudah memiliki hak, yaitu hak untuk dilindungi, dijaga kandungannya sampai waktunya dilahirkan. Tindakan menggugurkan kandungan tanpa alasan mendesak atau alasan kesehatan, adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Mempelajari Sistem Akademi Misi Ketua Umum PSSI Erick Thohir ke Jerman untuk Sepakbola Indonesia

Maka selain mengasuh dan merawat, kewajiban orang tua membesarkan anaknya diatur dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak

2. Menjaga tumbuh kembang anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Hukum Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x