JURNAL SOREANG - Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan yang memiliki hak, bahkan sebelum ia dilahirkan.
Banyak pendapat mengatakan bahwa sebelum seseorang menerima hak, terlebih dahulu harus menjalankan kewajiban. Namun tidak demikian dalam perihal anak.
Sejak dalam kandungan anak sudah memiliki hak, yaitu hak untuk dilindungi, dijaga kandungannya sampai waktunya dilahirkan. Tindakan menggugurkan kandungan tanpa alasan mendesak atau alasan kesehatan, adalah perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Mempelajari Sistem Akademi Misi Ketua Umum PSSI Erick Thohir ke Jerman untuk Sepakbola Indonesia
Maka selain mengasuh dan merawat, kewajiban orang tua membesarkan anaknya diatur dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
2. Menjaga tumbuh kembang anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya