Konsultasi Hukum: Segala Tentang Firma dan Cara Mendirikannya Menurut Hukum Perusahaan

- 9 Juni 2023, 19:08 WIB
ilustrasi perusahaan
ilustrasi perusahaan /pixabay

3. Resiko usaha ditanggung bersama

4. Setiap masing-masing sekutu boleh bertindak untuk dan atas nama firma

Baca Juga: Juni Bulan Bung Karno, Kasih Sayang Pak Tjokro Pada Soekarno Muda yang Jarang Diketahui

5. Para pendirinya banyak merupakan teman se-profesi

6. Nama yang digunakan untuk firma pada umumnya, salah satu pendiri atau nama bersama

7. 100% pemiliknya adalah WNI

8. Firma adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum

Baca Juga: 15 SMP Negeri Terbaik di Purworejo, Hasilkan Lulusan Berprestasi, Cocok Jadi Pilihan PPDB 2023

Prosedur Pendirian Firma

Kedudukan akta otentik dalam pendirian Firma bukan sebagai syarat, Namun tetap diperlukan untuk bukti pendirian. (Hal ini dapat dipelajari dalam Pasal 22 KUHD)

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Hukum Perizinan karya Remian SH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x