3. Resiko usaha ditanggung bersama
4. Setiap masing-masing sekutu boleh bertindak untuk dan atas nama firma
Baca Juga: Juni Bulan Bung Karno, Kasih Sayang Pak Tjokro Pada Soekarno Muda yang Jarang Diketahui
5. Para pendirinya banyak merupakan teman se-profesi
6. Nama yang digunakan untuk firma pada umumnya, salah satu pendiri atau nama bersama
7. 100% pemiliknya adalah WNI
8. Firma adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum
Baca Juga: 15 SMP Negeri Terbaik di Purworejo, Hasilkan Lulusan Berprestasi, Cocok Jadi Pilihan PPDB 2023
Prosedur Pendirian Firma
Kedudukan akta otentik dalam pendirian Firma bukan sebagai syarat, Namun tetap diperlukan untuk bukti pendirian. (Hal ini dapat dipelajari dalam Pasal 22 KUHD)