PN Jakarta Selatan Mengelar Sidang Perdana Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Perkara Penganiayaan

- 6 Juni 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim dalam ranah Hukum Perdata setelah proses sidang berjalan.
Ilustrasi Putusan Hakim dalam ranah Hukum Perdata setelah proses sidang berjalan. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa 6 Juni 2023 menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto mejelaskan.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Taiwan pada Tahun 2023 Berdasarkan Versi Majalah Forbes, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Diketahui, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Dalam sidang perdana ini, lanjut Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus.

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

"Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan," ujarnya dia.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x