Jelang Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, PN Jakarta Selatan Minta Pengamanan Polisi

- 2 Januari 2021, 19:36 WIB
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya /PMJNews/


JURNAL SOREANG - Jelang sidang pembacaan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diagendakan, Senin 4 Januari 2021 mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pihak kepolisian untuk memperketat pengamanan.

"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno dilansir ANTARA, Sabtu 2 Januari 2021.

Suharno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab, guna mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Vaksinasi Covid-19 Pertengahan Januari 2021, Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Baca Juga: Ini 11 Jenis Gangguan Tidur, Yuk Kenali Sebelum Mengganggu Kesehatan Kita

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah