JURNAL SOREANG - Hakim tunggal Suharno menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 17 Maret 2021.
"Permohonan pra peradilan dinyatakan gugur," kata hakim tunggal Suharno di persidangan.
Gugurnya pra peradilan Rizieq Syihab disebabkan sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Cerita Isolasi Mandiri di BLK: Berjemur Sampai 4 Kali Sehari, tapi Makanan Terjamin
Baca Juga: Heboh dan Viral, Video Asusila Perempuan Berbaju Merah di Hotel Kawasan Bogor
Gugatan pra peradilan dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dilakukan.
Pernyataan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan gugurnya pra peradilan tersebut, maka kasus hukum yang saat ini dijalani Rizieq Syihab dinyatakan tetap berlanjut.
Sebelumnya, gugatan pra peradilan Rizieq Syihab pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu.