Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, KPK Periksa Brigita Manohara

- 5 Juni 2023, 23:37 WIB
Ilustrasi gedung KPK di Jakarta
Ilustrasi gedung KPK di Jakarta /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Brigita awalnya akan diperiksa pada hari Rabu 24 Mei 2024 Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari! Cek 12 Link Twibbon Idul Adha 2023, Rayakan Hari Raya Kurban di Berbagai Media Sosial

Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Yuk Segera Koleksi 13 Link Dwonload Bingkai Twibbon Idul Adha 2023, Bisa Diakses Gratis!

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x