JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
Dalam hal ini, KPK meminta transparansi PTN guna mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.
"KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," tutur Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
Sebagai bukti keseriusan, KPK bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Ipi membeberkan, pihaknya meminta keterbukaan PTN soal jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.
"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," tegasnya.
Baca Juga: 4 Weton Ratunya Sugih di Bulan Juni 2023, Kondisi Keuangan dan Kekayaannya Melimpah Ruah