Konsultasi Hukum: Mengenal Penahanan dari Jenis, Waktu dan Alasan Penangguhan

- 2 Juni 2023, 19:11 WIB
ilustrasi penahanan
ilustrasi penahanan /Pixabay

Baca Juga: Direktur Pelayanan Haji Indonesia Saiful Mujab: Kami Pastikan Jemaah Haji yang Tertunda Bukan Berarti Batal

Jenis Penahanan

1. Penahanan Rutan

Penahanan dibawah tanggung jawab Departemen Hukum dan Ham yang mengekang kebebasan bergerak dan memutus aktivitas dengan dunia luar rumah tahanan.

2. Penahanan Rumah

Penahanan yang lebih ringan, dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa sendiri yang tetap diawasi oleh pihak berwenang. Tersangka dalam hal ini tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah tanpa izin.

Baca Juga: Cocok Jadi Pilihan! Inilah 7 SD dan MI di Bengkulu Tengah yang Telah Terakreditas A Tahun 2022 dari BAN SM

3. Penahanan Kota

Penahanan paling ringan, karena masih bisa bebas bergerak dan beraktivitas di wilayah kota tempat tinggalnya. Tahanan kota juga dikenakan wajib lapor yang dilakukan setiap hari selama hukuman berlangsung.

Jangka waktu Penahanan

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x