Jenis Penahanan
1. Penahanan Rutan
Penahanan dibawah tanggung jawab Departemen Hukum dan Ham yang mengekang kebebasan bergerak dan memutus aktivitas dengan dunia luar rumah tahanan.
2. Penahanan Rumah
Penahanan yang lebih ringan, dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa sendiri yang tetap diawasi oleh pihak berwenang. Tersangka dalam hal ini tidak diperbolehkan sama sekali keluar rumah tanpa izin.
3. Penahanan Kota
Penahanan paling ringan, karena masih bisa bebas bergerak dan beraktivitas di wilayah kota tempat tinggalnya. Tahanan kota juga dikenakan wajib lapor yang dilakukan setiap hari selama hukuman berlangsung.
Jangka waktu Penahanan