Direktur Pelayanan Haji Indonesia Saiful Mujab: Kami Pastikan Jemaah Haji yang Tertunda Bukan Berarti Batal

- 2 Juni 2023, 18:57 WIB
Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023.
Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab menegaskan jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat.

Hal ini disampaikan Mujab diketahui, sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jemaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

"Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," jelas DN Saiful Mujab di Jakarta, Jumat 2 Mei 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah! 1. 897 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di kota Makkah, Berikut Sambutan Pemerintah Arab

Lebih lanjut Mujab menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Antara lain, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.

Misalnya, bila jemaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.

"Karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar menegaskan.

Begitu juga bagi mereka yang tertunda akibat belum terbitnya visa hajinya. "Saat ini kan prosesnya bio visa yang dilakukan mandiri. Mereka harus merekam wajah dan sidik jari dari gadget masing-masing," ujar Mujab.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x