JURNAL SOREANG - Proses Penahanan adalah ketika tersangka atau terdakwa pelaku kajahatan ditempatkan dalam tahanan oleh penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut umum atau hakim sesuai dengan cara yang diatur dalam Undang-undang.
Alasan dilakukannya penahanan pada umumnya karena rasa kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan khawatir akan mengulangi tindak pidana lainnya.
Mengenai penahanan dasar hukum yang mengaturnya adalah Pasal 20 KUHAP, tiga hal berikut ini alasan dilakukannya:
Baca Juga: Resmi! Messi Hengkang dari PSG, Berikut Keterangan Pelatih PSG
1. Penahanan demi kepentingan penyidikan
2. Penahanan dalam tahap penuntutan
3. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan
Terdapat 2 syarat objektif dan subjektif agar bisa dilakukan penahanan kepada tersangka, yang pertama secara objektif tindak pidana yang dilakukan merupakan tindakan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Dan secara subjektif yang harus dipenuhi demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, penahanan harus berdasarkan surat perintah dari pihak yang berwenang.
Sahnya penahanan mewajibkan surat perintah dari pihak berwenang, mencantumkan identitas lengkap, alasan penahanan, uraian singkay kejahatan yang disangkakan, menuliskan alamat jelas tempat ia akan ditahan.