Konsultasi Hukum: Mengenal Penahanan dari Jenis, Waktu dan Alasan Penangguhan

- 2 Juni 2023, 19:11 WIB
ilustrasi penahanan
ilustrasi penahanan /Pixabay

Aturan didalam KUHAP tentang berapa lama masa tahanan:

Penyidikan

Penyidikan memberi batas waktu selama 20 hari pertama, apabila penyidikan tidak selesai dalam waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 40 hari. Apabila penyidik melebihi jangka waktu 60 pemeriksaan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi nama hukum.

Baca Juga: Harimau Mah Lewat! 2 Weton Ini Jika Sudah Marah Akan Sangat Sulit Untuk Dikendalikan, Ini Daftarnya

Jaksa Penuntut Umum

JPU memiliki batas waktu 20 hari, dalam hal pemeriksaan yang belum selesai atas izin ketua pengadilan yang berwenang masa penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari. Apabila JPU melebihi jangka waktu 50 hari pemeriksaan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi nama hukum.

Hakim PN

Batas waktu penahanan atas perintah hakim PN adalah 30 sampai 60 hari bila diperpanjang, apabila melebihi 90 hari perkara belum diputuskan maka demi nama hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.

Hakim Pengadilan Banding

Pada tahap menunggu hasil Banding oleh hakim PT batas waktu penahanan melalui surat perintah, paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari sama seperti pada tingkatan pengadilan tingkat pertama.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x