Aturan didalam KUHAP tentang berapa lama masa tahanan:
Penyidikan
Penyidikan memberi batas waktu selama 20 hari pertama, apabila penyidikan tidak selesai dalam waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama 40 hari. Apabila penyidik melebihi jangka waktu 60 pemeriksaan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi nama hukum.
Baca Juga: Harimau Mah Lewat! 2 Weton Ini Jika Sudah Marah Akan Sangat Sulit Untuk Dikendalikan, Ini Daftarnya
Jaksa Penuntut Umum
JPU memiliki batas waktu 20 hari, dalam hal pemeriksaan yang belum selesai atas izin ketua pengadilan yang berwenang masa penahanan bisa diperpanjang paling lama 30 hari. Apabila JPU melebihi jangka waktu 50 hari pemeriksaan, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi nama hukum.
Hakim PN
Batas waktu penahanan atas perintah hakim PN adalah 30 sampai 60 hari bila diperpanjang, apabila melebihi 90 hari perkara belum diputuskan maka demi nama hukum terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Hakim Pengadilan Banding
Pada tahap menunggu hasil Banding oleh hakim PT batas waktu penahanan melalui surat perintah, paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari sama seperti pada tingkatan pengadilan tingkat pertama.