Konsultasi Hukum: Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian dan Aspek Hukumnya

- 2 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian.
Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian. /Dok Humas Polresta Cilacap

Adapun perbedaan wilayah hukum yang terbagi dalam beberapa tingkatan tersebut berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dari yang termudah hingga perkara berat. (Selengkapnya dapat dipelajari didalam Perkapolri No 14 tahun 2012)

3.Prosedur Pelaporan

Pertama, Masyarakat yang melapor bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat berdasarkan TKP.

Kedua, masyarakat sebagai pelapor akan diterima oleh petugas SPKT

Ketiga, petugas SPKT akan meminta keterangan kejadian dari pelapor

Keempat, laporan yang sudah diterima kepolisian ditandai dengan diberikannya Surat Tanda Penerimaan Laporan

Kelima, prosedur ini dijalankan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: MC Mong Dituding Jadi Dalang Konflik Antara EXO CBX dan SM, Begini Klarifikasinya

Sekalipun pelapor dimintai "biaya administratif" Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan masuk dalam kategori penyimpangan.***

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x