Adapun perbedaan wilayah hukum yang terbagi dalam beberapa tingkatan tersebut berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dari yang termudah hingga perkara berat. (Selengkapnya dapat dipelajari didalam Perkapolri No 14 tahun 2012)
3.Prosedur Pelaporan
Pertama, Masyarakat yang melapor bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat berdasarkan TKP.
Kedua, masyarakat sebagai pelapor akan diterima oleh petugas SPKT
Ketiga, petugas SPKT akan meminta keterangan kejadian dari pelapor
Keempat, laporan yang sudah diterima kepolisian ditandai dengan diberikannya Surat Tanda Penerimaan Laporan
Kelima, prosedur ini dijalankan tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: MC Mong Dituding Jadi Dalang Konflik Antara EXO CBX dan SM, Begini Klarifikasinya
Sekalipun pelapor dimintai "biaya administratif" Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan masuk dalam kategori penyimpangan.***