Menurut KUHAP, pelapor adalah mereka yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban dari suatu peristiwa tindak pidana. Maka dapat disimpulkan, pelapor bisa saja korban atau saksi dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Jokowi Batal ke Candi Binangun Warga Kecewa
2. Wilayah Administrasi Kepolisian
Dalam membuat laporan kepolisian dilihat terlebih dahulu wilayah hukumnya,
a. Perkara darurat dapat dilaporkan ke pos pilisi terdekat
b. Perkara yang terjadi di Wilayah kecamatan dapat dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek)
c. Perkara di wilayah hukum kota/kabupaten dapat dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres)
d. Perkara di wilayah hukum provinsi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda)
e. Perkara di wilayah hukum NKRI oleh Mabes Polri.
Baca Juga: Berpotensi Berbeda? Inilah Ketentuan Waktu Idul Adha 2023 versi Muhammadiyah, NU hingga Pemerintah!