Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding

- 31 Mei 2023, 20:47 WIB
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding /PMJ News

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual," bebernya.

 Baca Juga: 4 SMA Negeri Ini Punya Nilai UTBK Tertinggi se Kabupaten Gresik, Cek Deh Buat Rekomendasi PPDB 2023 Jatim

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan pasal-pasal yang dilanggar Teddy, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x