JURNAL SOREANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Ramadhan menjelaskan, Teddy dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, lanjutnya, memerintahkan anak buah untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.
Karena itu, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan Teddy dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.
Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2023: Ingat Ijazah Mbah Moen agar rezeki lancar dan segera dapat Panggilan Haji