JURNAL SOREANG - Polri menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Oleh Polri, Teddy dijatuhi dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 30 Mei 2023.
Baca Juga: Paling Unggul Berdasarkan Akreditasi, Ini 17 SD Negeri di Kota Salatiga Referensi PPDB 2023
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Keputusan itu diambil setelah pihaknya melaksanakan sidang KKEP selama sekitar 13 jam.
Dimulai pada pukul 09.20 WIB pagi, sidang KKEP tersebut menghadirkan 13 orang saksi dan 1 ahli.
Baca Juga: Polisi Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli Dalam Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa