Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding

- 31 Mei 2023, 20:47 WIB
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding
Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy mengajukan banding atas sanksi PTDH tersebut.

"Pelanggar menyatakan banding," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Bikin Berisik Telinga! Inilah 3 Weton Paling Cerewet, Namun Memiliki Karakteristik Menarik dan Penyayang

Ramadhan menjelaskan, Teddy dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, lanjutnya, memerintahkan anak buah untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Karena itu, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan Teddy dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2023: Ingat Ijazah Mbah Moen agar rezeki lancar dan segera dapat Panggilan Haji

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual," bebernya.

 Baca Juga: 4 SMA Negeri Ini Punya Nilai UTBK Tertinggi se Kabupaten Gresik, Cek Deh Buat Rekomendasi PPDB 2023 Jatim

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan pasal-pasal yang dilanggar Teddy, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x