Konsultasi Hukum: Mengenal Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkara yang Ditangani

- 30 Mei 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi wilayah dan kewenangan Pengadilan Agama.
Ilustrasi wilayah dan kewenangan Pengadilan Agama. /

Baca Juga: 15 SMA Terbaik di Surakarta, Jawa Tengah, dari Nilai UTBK, SMAN 1 Surakarta Bukan Juaranya, Lalu Siapa?

Perceraian

Perceraian dapat diajukan oleh suami melalui cerai talak, apabila istri yang mengajukan disebut cerai gugat.

Didalam perceraian pengadilan agama menerima permohonan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri dan penyelesaian harta bersama gono gini sesuai Pasal 66 Ayat 5, 86 ayat 1.

Baca Juga: Kapan Saja Puasa yang dianjurkan sebelum Idul Adha 2023? Simak Jadwal amalan Puasa sunahnya di sini

Waris, Wasiat, dan Hibah

Perkara pada bidang waris, wasiat dan hibah yang dapat diajukan adalah adanya persengketaan yang timbul. Nantinya pengadilan agama yang berwenang memeriksa bukti melalui akta dan keterangan para pihak yang bersengketa.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Materi PKPA Dr. Zahir Rusyad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x