Perceraian
Perceraian dapat diajukan oleh suami melalui cerai talak, apabila istri yang mengajukan disebut cerai gugat.
Didalam perceraian pengadilan agama menerima permohonan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri dan penyelesaian harta bersama gono gini sesuai Pasal 66 Ayat 5, 86 ayat 1.
Baca Juga: Kapan Saja Puasa yang dianjurkan sebelum Idul Adha 2023? Simak Jadwal amalan Puasa sunahnya di sini
Waris, Wasiat, dan Hibah
Perkara pada bidang waris, wasiat dan hibah yang dapat diajukan adalah adanya persengketaan yang timbul. Nantinya pengadilan agama yang berwenang memeriksa bukti melalui akta dan keterangan para pihak yang bersengketa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang