JURNAL SOREANG - Pengadilan Agama adalah satu diantara empat badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung, tiga peradilan lainnya yaitu Pengadilan Umum (PN), PTUN, dan Pengadilan Militer (PM).
Pengadilan Agama (PA) akrab ditelinga masyarakat sebagai tempat menyelesaikan perkara perceraian. Namun lebih dari itu kompetensi PA membidangi beberapa urusan sesuai amanah UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Didalam UU tersebut dijelaskan, bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara berikut:
Perkawinan dan Perceraian
Waris
Wasiat
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq, shodaqoh
Ekonomi syariah
Baca Juga: Tips Menyusui : Lakukan Ini Apabila Bayi Anda Sering Tersedak ASI
Sesuai dengan amanah Undang-undang, Pengadilan Agama khusus untuk masyarakat beragama islam. Dan perkara yang diselesaikan merupakan tingkat pertama.
Perkawinan
Yang dapat diajukan ke pengadilan hal-hal terkait perkawinan adalah:
1. Permohonan dispensasi umur
2. Permohonan izin kawin
3. Permohonan penetapan wali adhol
4. Permohonan penetapan perwalian
5. Permohonan penetapan asal usul anak