Konsultasi Hukum: Mengenal Hukum Acara Peradilan Agama dan Perkara yang Ditangani

- 30 Mei 2023, 18:33 WIB
Ilustrasi wilayah dan kewenangan Pengadilan Agama.
Ilustrasi wilayah dan kewenangan Pengadilan Agama. /

JURNAL SOREANG - Pengadilan Agama adalah satu diantara empat badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung, tiga peradilan lainnya yaitu Pengadilan Umum (PN), PTUN, dan Pengadilan Militer (PM).

Pengadilan Agama (PA) akrab ditelinga masyarakat sebagai tempat menyelesaikan perkara perceraian. Namun lebih dari itu kompetensi PA membidangi beberapa urusan sesuai amanah UU No 3 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Didalam UU tersebut dijelaskan, bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara berikut:

Perkawinan dan Perceraian
Waris
Wasiat
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq, shodaqoh
Ekonomi syariah

Baca Juga: Tips Menyusui : Lakukan Ini Apabila Bayi Anda Sering Tersedak ASI

Sesuai dengan amanah Undang-undang, Pengadilan Agama khusus untuk masyarakat beragama islam. Dan perkara yang diselesaikan merupakan tingkat pertama.


Perkawinan

Yang dapat diajukan ke pengadilan hal-hal terkait perkawinan adalah:
1. Permohonan dispensasi umur
2. Permohonan izin kawin
3. Permohonan penetapan wali adhol
4. Permohonan penetapan perwalian
5. Permohonan penetapan asal usul anak

Baca Juga: 15 SMA Terbaik di Surakarta, Jawa Tengah, dari Nilai UTBK, SMAN 1 Surakarta Bukan Juaranya, Lalu Siapa?

Perceraian

Perceraian dapat diajukan oleh suami melalui cerai talak, apabila istri yang mengajukan disebut cerai gugat.

Didalam perceraian pengadilan agama menerima permohonan hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri dan penyelesaian harta bersama gono gini sesuai Pasal 66 Ayat 5, 86 ayat 1.

Baca Juga: Kapan Saja Puasa yang dianjurkan sebelum Idul Adha 2023? Simak Jadwal amalan Puasa sunahnya di sini

Waris, Wasiat, dan Hibah

Perkara pada bidang waris, wasiat dan hibah yang dapat diajukan adalah adanya persengketaan yang timbul. Nantinya pengadilan agama yang berwenang memeriksa bukti melalui akta dan keterangan para pihak yang bersengketa.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Materi PKPA Dr. Zahir Rusyad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x