Konsultasi Hukum: Tinjauan Hukum dan Perlindungan dari Kasus KDRT Depok Viral Menurut UU No 23 Tahun 2004

- 29 Mei 2023, 15:57 WIB
Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers penanganan kasus KDRT Viral di Depok dan foto korban .
Kombes Hengki Hariyadi saat konferensi pers penanganan kasus KDRT Viral di Depok dan foto korban . /layar tangkap kolase @saharahanum

Baca Juga: Sinopsis Film Final Girl Tayang di Bioskop Trans TV Hari ini, Aksi Gadis Pemberani

Hal ini sudah sesuai dengan UU PKDRT Pasal 13 tentang penyelenggaraan pelayanan korban. Yang wajib menyediakan ruangan khusus, aparat pelindung dan tenaga kesehatan, pekerja sosial hingga pembimbing rohani.

Perlindungan juga wajib diberikan kepada saksi, keluarga dan teman korban. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @saharahanum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x