JURNAL SOREANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membacok istrinya hingga luka berat diungkap pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Polsek Bayah Polres Lebak telah menangkap seorang pria berinisial DK (55) yang diketahui merupakan suami dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 28 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Pengeroyokan di Jagakarsa Jaksel Diselidiki, Polisi Amankan 1 Tersangka, 9 Lainnya Diburu
Diketahui, pelaku DK yang merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, adalah suami korban SN (37).
Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, kronologis awal kejadian karena adanya cekcok antara korban dan pelaku.
"Awalnya pada Selasa sekira pukul 09.00 WIB, korban yang biasa melakukan jual beli kucing Anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya," ungkap Arya dalam keterangannya, Selasa 28 Februari 2023.
"Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," sambungnya.
Selanjutnya, papar Arya, pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.