Jika Pasutri Ogah Berdamai, Polisi Siap Proses Kasus KDRT di Depok

- 27 Mei 2023, 21:11 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Depok.

Diketahui, pasutri berinisial PB dan BB saling lapor dugaan KDRT yang berujung penetapan status tersangka terhadap keduanya atas kasus ini.

Polisi kemudian membuka ruang untuk kesepakatan penyelesaian di luar proses hukum atau Restorative Justice.

Baca Juga: 17 Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 27 Mei 2023 Tukar Sekarang Jangan Sampai Keduluan!

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan azas dan tujuan dari Undang-Undang tentang KDRT, yakni keutuhan rumah tangga.

"Karena dalam Undang-Undang KDRT ini, salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.

"Tentunya, apakah memang ada keinginan untuk Restorative Justice, itu kita buka ruang karena Undang-Undang yang ada disebutkan di sana," sambungnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 28 Mei 2023! Aries Harus Bersabar, Taurus Tidak Ada Romansa, Gemini Prioritas Diri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x