JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) di Depok.
Diketahui, pasutri berinisial PB dan BB saling lapor dugaan KDRT yang berujung penetapan status tersangka terhadap keduanya atas kasus ini.
Polisi kemudian membuka ruang untuk kesepakatan penyelesaian di luar proses hukum atau Restorative Justice.
Baca Juga: 17 Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 27 Mei 2023 Tukar Sekarang Jangan Sampai Keduluan!
Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan azas dan tujuan dari Undang-Undang tentang KDRT, yakni keutuhan rumah tangga.
"Karena dalam Undang-Undang KDRT ini, salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
"Tentunya, apakah memang ada keinginan untuk Restorative Justice, itu kita buka ruang karena Undang-Undang yang ada disebutkan di sana," sambungnya.