JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pasangan suami istri PB dan BB terhadap satu sama lain di Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tindak pidana KDRT ini ternyata pernah terjadi sebelumnya dan kemudian dilaporkan ke polisi pada tahun 2016 silam.
"Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali, tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Hengki melanjutkan, polisi menghentikan penanganan laporan pada tahun 2016 tersebut setelah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice.
"Terjadi Restorative Justice karena memang dalam Undang-Undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," jelas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral yang terjadi di wilayah Depok secara resmi diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
Baca Juga: 8 Weton Unggulan di Awal Bulan Juni 2023, Rezekinya Tambah Hoki Dikelilingi Keberuntungan