Baca Juga: Kepala Kesemutan: Menggali Penyebab, Gejala, dan Pengobatannya
Perbuatan pelaku terutama kepada perempuan, yang disertai dengan ancaman, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan, dan penelantaran dalam ruang lingkup rumah tangga, yang menimbulkan trauma fisik, psikologis dan seksual, menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda Rp15 Juta.
Apabila perbuatan pelaku mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit Pasal 44 ayat (2) mengancamnya dengan pidana penjara selama 10 tahun atau denda dua kali lebih berat.
Pasal 44 ayat (3) mengancam pelaku dengan 15 tahun pidana penjara kepada pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Resmi! Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia vs Argentina, Egy, Nadeo dan Sananta Tidak Ikut
Perlindung Terhadap Korban
Sesuai dengan amanah UU PKDRT Pasal 10, korban sangat berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, dimulai dari keluarga, penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial dan masyarakat.
Upaya Hukum Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, Polda Metro telah mengambil langkah yang tepat dengan menghadirkan Tim dokter dan Tim Psikolog untuk memeriksa dan mendampingi korban.